"Pariwisata ini salah satu penyumbang pendapatan asli daerah bagi Lombok Barat. Keputusan pemerintah pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak," katanya.
Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Saepul Ahkam menduga bisa jadi Pemkab Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata.
"Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu," ujarnya.
Insentif
Sementara itu, Dinas Pariwisata NTB menyebutkan belasan hotel di NTB menutup sementara aktivitasnya sebagai imbas dari wabah Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi terkontaminasi hotel oleh Covid-19.