Dampak Covid-19, Kawasan Wisata NTB Mirip Kota Mati

Antara
Kawasan wisata NTB (Foto : antaranews)

"Penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 selama satu tahun. Fleksibelitas pembayaran BPJS ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai bulan April sampai September 2020 dan memberikan klaim yang diajukan oleh setiap karyawan," ujarnya.

"Diharapkan pemerintah pusat menginstruksikan kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan event-eventnasional di NTB pasca-Covid-19," katanya.

Pemberian kelonggaran ini juga disepakati pada pemberian stimulus untuk industri perbankan yang sudah berlaku sejak 13 Maret sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," katanya.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
2 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal