JAKARTA, iNews.id - Dalam mengembangkan potensi profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pariwisata, dibutuhkan sertifikasi kompetensi. Maka itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), telah menyusun 34 rancangan standar kompetensi sepanjang tahun 2022-2023.
Rancangan standar berbasis kompetensi (SKKNI, KKNI, Skema Okupasi) akan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi dalam upaya memastikan pengembangan dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pariwisata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang berlangsung secara hybrid, Senin (26/8/2024), mengatakan, penyusunan 34 rancangan standar kompetensi sepanjang tahun 2022-2023 merupakan salah satu upaya percepatan penyiapan sumber daya manusia (SDM) pariwisata yang kompeten. Sebanyak 34 rancangan tersebut juga telah ditetapkan secara resmi menjadi dokumen SKKNI oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berterima kasih kepada Bu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang sangat memfasilitasi. Dan di 2022-2023 ada rekor kita mendapat 34 rancangan SKKNI, KKNI, dan skema okupasi. Ini super cepat untuk mendorong SDM pariwisata yang lebih kompeten," kata Menparekraf Sandiaga.
Dalam penyusunan 34 rancangan standar berbasis kompetensi ini, Kemenparekraf melalui Direktorat Standardisasi Kompetensi mendapat dukungan dari Bank Dunia (World Bank) melalui Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) atau Indonesia Tourism Development Project (ITDP).