JAKARTA, iNews.id - Ibu hamil yang berencana bepergian menggunakan kereta api jarak jauh perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum berangkat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan khusus terkait usia kehamilan, dokumen kesehatan, hingga kewajiban membawa pendamping demi menjaga keselamatan selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu wajib memenuhi dua persyaratan sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Pertama, calon penumpang harus membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut harus menerangkan usia kehamilan sekaligus memastikan kondisi kandungan dalam keadaan sehat.
Kedua, ibu hamil wajib didampingi minimal satu orang selama perjalanan. Kehadiran pendamping diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan penumpang serta memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan petugas.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).