BANDUNG, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperkenalkan program Potensi Pembiayaan Berbasis IP (Intellectual Property). Adapun program ini bertujuan sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi konten kreatif dan mempercepat penyaluran pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Inisiatif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang menitikberatkan pada pembiayaan berbasis IP. Program ini bertujuan menyediakan platform edukasi bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki IP, serta UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, guna meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan IP sebagai modal dalam pengembangan usaha mereka.
Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan hampir 90 persen pelaku usaha sektor ekonomi kreatif Indonesia belum memiliki perlindungan IP. Padahal IP adalah pengungkit ekonomi kreatif Indonesia bisa menjadi negara maju apabila ekonomi kreatif mendapat perhatian khusus dari pemerintah mengingat dampak perlindungan IP sangat besar terhadap perkembangan perekonomian negara.
"Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik IP pemula atas pentingnya komersialisasi IP yang dimiliki, memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis atas komersialisasi IP, mengidentifikasi kendala yang dialami oleh pemilik IP pemula, dan membantu pemilik IP dalam mengembangkan serta memanfaatkan IP untuk mendapatkan pembiayaan." ujar Hayun
Berdasarkan data dari Kemenkumhan periode 1 Januari - 26 Oktober 2023, terdapat 204.544 permohonan KI dari 34 provinsi yang diampu 33 kanwi. Jumlah ini meningkat 17,26 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun 2022.