Lakukan Tes PCR Aman dan Nyaman di Mister Aladin ketika Akan Bepergian ke Bali

Siska Permata Sari
Lakukan Tes PCR Aman dan Nyaman di Mister Aladin (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada Sabtu (3/7/2021) melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku.
 
Salah satu aturannya adalah, pengaturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis atau kereta api, di mana calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sebagai tindak lanjut, mulai Senin (5/7/2021) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan pada masa PPKM Darurat. "Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Senin (5/7/2021).

Nah, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali atau sebaliknya dalam waktu dekat ini, sudahkan menyiapkan persyaratan tersebut  agar perjalanan Anda aman dan nyaman? 

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Strategi Efektif untuk Menguatkan Hubungan Internal Perusahaan

Destinasi
6 hari lalu

Transportasi Udara sebagai Pendukung Ekspansi Jaringan Bisnis

Destinasi
9 hari lalu

Solusi Liburan Hemat Tanpa Mengurangi Kenyamanan

Destinasi
10 hari lalu

Kemudahan Merencanakan Liburan yang Lebih Hemat dan Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal