JAKARTA, iNews.id - Liburan ke luar negeri tanpa membawa oleh-oleh memang kurang lengkap. Namun, bagi yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan berniat ingin membawa beberapa produk pulang, Anda harus tahu peraturan dari Bea Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang melakukan pembatasan barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri. Setidaknya ada lima jenis barang yang dibatasi oleh Bea Cukai sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Import yang telah diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
"Kepada masyarakat terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memerhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag,” kata Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).
Barang-barang yang dimaksudkan untuk diperhatikan jumlah bawaannya untuk bisa dibawa dari luar negeri, yaitu:
1. Alas kaki: 2 pasang per penumpang.
2. Tas: 2 pcs per penumpang.
3. Barang tekstil jadi: 5 pcs per penumpang.
4. Elektronik: 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang.
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet: 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.