Liburan ke Luar Negeri, Ini 5 Barang Bawaan yang Dibatasi Jumlahnya

Chindy Aprilia Pratiwi
5 Barang Bawaan yang Dibatasi Jumlahnya (Foto: Ist)

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat," tuturnya.

Untuk itu, Gatot mengimbau agar masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar lebih bisa memerhatikan peraturan Permendag No 36/2023 tersebut. Sebab, terdapat batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor Kemendag.

Selain itu, pokok pengaturan Permendag No 36/2023 yang dititipkan ke Bea Cukai adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan inpor dari Post Border menjadi Border pada barang-barang seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas hingga sepatu.

"Para importir diharapkan memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," kata Gatot.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mengintip Destinasi Wisata di Kawasan Ubud Bali dari Budaya, Cagar Alam hingga Habitat Kera

4 hari lalu

Bangkit Pascakebakaran, Bantuan PNM Bersama BRINS Nyalakan Harapan Warga Sade

5 hari lalu

Unik! Bhutan Punya Festival Mandi Berkah, Namanya Bathing Carnival

12 hari lalu

7 Perbedaan Persiapan Terbang ke Luar Negeri dan Domestik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal