JAKARTA, iNews.id - Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid-19. Salah satu langkah penting adalah pembatasan mobilitas warga, yang diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, keputusan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di masa Libur Nataru sebagai langkah melindungi rakyat dari pandemi Covid-19 (Sindonews.com, 28/11/2021).
“Pemerintah itu pasti ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau enggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk bermobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 kena masyarakat," kata Menko Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Sindonews.com Minggu (28/11/2021).
Epidemiolog Kamaluddin Latief mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah penting dan sudah tepat karena bertujuan mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.
"Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru 2020 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru Nataru," kata Kamal dikutip dalam keterangan resmi KPC PEN, Minggu (28/11/2021).