JAKARTA, iNews.id - Bandara-bandara yang berada di bawah PT Angkasa Pura II (Persero), mulai 1 Agustus 2021 mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan (Okezone.com 4/8/2021). Aplikasi PeduliLindungi nantinya akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control di Bandara Angkasa Pura II.
Keputusan itu mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, melalui aplikasi yang terintegrasi seperti ini, proses keberangkatan dapat dilakukan lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan calon penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Masyarakat bisa mengakses semuanya dalam satu genggaman.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya (1/8/2021).