JAKARTA, iNews.id - Pariwisata Bali dipastikan dapat dikunjungi kembali oleh wisatawan pada Jumat 31 Juli 2020. Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran (SE) khusus yang ditujukan hanya untuk wisatawan nusantara.
Adapun surat edaran Gubernur Bali bernomor 15243 Tahun 2020, tersebut mengatur tentang persyaratan wisatawan nusantara saat berkunjung ke Bali di tengah masa Pandemi Covid-19.
Mengutip melalui Instagram Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo, dalam surat edaran tersebut tertulis, kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali sehingga Bali tetap memilki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati dan disegani oleh masyarakat dunia.
"Sejalan dengan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19," tulis Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (28/7/2020).
Lantas, apa saja persyaratan bagi wisatawan nusantara yang ingin berwisata ke Bali? Berikut rangkumannya: