Pariwisata Bali Dibuka Besok untuk Wisatawan, Ini Syaratnya

Vien Dimyati
Pariwisata Bali dibuka besok untuk wisatawan domestik (Foto : Kemenparekraf)

1. Bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Plymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

2. Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

3. Wisatawan yang telah menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

4. Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

5. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
11 hari lalu

Tak Hanya Keindahan Alam, Tarian Tradisional Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bali

Destinasi
1 tahun lalu

Bincang Bicara Jadi Forum untuk Perkuat Keberlanjutan Event Kreatif di Jawa Barat

Destinasi
1 tahun lalu

Prabowo Pisah Kemenparekraf, Widiyanti Putri Wardhana dan Teuku Riefky Harsya Jadi Menteri 

Destinasi
1 tahun lalu

Kemenparekaraf di Bawah Pimpinan Sandiaga Salahuddin Uno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal