JAKARTA, iNews.id - Kebijakan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 persen - 75 persen menuai protes dari pelaku pariwisata. Kenaikan tersebut dinilai sangat memberatkan pelaku usaha.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan akan ada ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Diskusi tersebut tentang kenaikan pajak hiburan menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
"Prosesnya ini (Judicial Review) baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," kata Menparekraf Sandiaga Uno usai "The Weekly Brief With Sandi Uno", Senin (15/1/2024) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Menparekraf memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak dan Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Karena itu, dia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.