Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo

Riyandy Aristyo
Kawasan Pulau Rinca tetap dilindungi (Foto: Instagram @aigitrnanto)

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memerhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
1 bulan lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Nasional
1 bulan lalu

Menteri PPPA Prihatin Siswa SD Akhiri Hidup di NTT: Tak Punya Tempat Bercerita

Nasional
1 bulan lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Bunuh Diri Anak di Ngada, Singgung Kemiskinan dan Data Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal