Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo

Riyandy Aristyo
Kawasan Pulau Rinca tetap dilindungi (Foto: Instagram @aigitrnanto)

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memerhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bibit Siklon Tropis 93S Terdeteksi di Selatan RI, Waspada Hujan Lebat di Bali, NTB, NTT

Nasional
22 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
25 hari lalu

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Destinasi
1 bulan lalu

Di Balik Sunyi Puhsarang, Destinasi Religi Menyimpan Jejak Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal