Ternyata Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk Indonesia

Muhammad Sukardi
Peraturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia (Foto: Global News)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu pun menerangkan, ada negara-negara khusus yang diperbolehkan warganya datang ke Indonesia saat ini.

"Mereka berasal dari negara-negara yang masuk dalam travel koridor bilateral antara Indonesia dan negara-negara tersebut. Jadi, tentunya ini mulai ada yang bisa masuk," ujarnya.

Meski begitu, Menko Airlangga memastikan para WNA itu harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat saat sudah datang ke Indonesia.

Jadi, setibanya di Indonesia, para WNA ini akan diminta menjalani karantina selama lima hari pada tempat atau hotel yang mereka pilih sendiri dengan pilihan yang sudah disiapkan.

"Setelah lima hari karantina, WNA itu kembali menjalani tes PCR untuk memastikan status kesehatannya. Biaya karantina ditangguhkan kepada WNA itu sendiri," kata Menko Airlangga.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Viral WNA jadi Korban Jambret di Pasar Baru Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Nasional
8 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perketat Pengawasan Aktivitas WNA di Bali

Nasional
24 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Seleb
31 hari lalu

Nestapa Cucu Mpok Nori, Alami KDRT hingga Tewas Dibunuh Mantan Suami Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal