Ternyata Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk Indonesia

Muhammad Sukardi
Peraturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia (Foto: Global News)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu pun menerangkan, ada negara-negara khusus yang diperbolehkan warganya datang ke Indonesia saat ini.

"Mereka berasal dari negara-negara yang masuk dalam travel koridor bilateral antara Indonesia dan negara-negara tersebut. Jadi, tentunya ini mulai ada yang bisa masuk," ujarnya.

Meski begitu, Menko Airlangga memastikan para WNA itu harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat saat sudah datang ke Indonesia.

Jadi, setibanya di Indonesia, para WNA ini akan diminta menjalani karantina selama lima hari pada tempat atau hotel yang mereka pilih sendiri dengan pilihan yang sudah disiapkan.

"Setelah lima hari karantina, WNA itu kembali menjalani tes PCR untuk memastikan status kesehatannya. Biaya karantina ditangguhkan kepada WNA itu sendiri," kata Menko Airlangga.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Buletin
8 hari lalu

Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen

Nasional
10 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Megapolitan
10 hari lalu

Geger! WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal