Ternyata Ini Syarat WNA yang Boleh Masuk Indonesia

Muhammad Sukardi
Peraturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia (Foto: Global News)

JAKARTA, iNews.id - Selama masa pandemi, warga negara asing (WNA) dilarang untuk masuk ke Indonesia. Jika harus terpaksa masuk ke Indonesia, hanya yang diperbolehkan untuk kepentingan khusus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat ini harus punya perizinan khusus dan punya kepentingan.

"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia sekarang harus memiliki perizinan khusus dan mereka ada kepentingan bisnis esensial," kata Airlangga Hartanto di webinar, Sabtu (20/2/2021).

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Buletin
9 hari lalu

Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen

Nasional
10 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Megapolitan
10 hari lalu

Geger! WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal