Sementara itu, dosen Universitas Darussalam Gontor, Bambang Setyo Utomo mengungkapkan ruang digital bisa menumbuhkan kreativitas bagi siapa saja. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga plagiarisme bisa dimitigasi sedini mungkin. Plagiarisme perlu dipahami dan dihindari agar terhindar dari beberapa hal buruk di masa mendatang.
,"Kenapa plagiarisme harus dihindari? Pertama, itu untuk menghindari tindak kejahatan pasalnya denda plagiarisme bisa mencapai Rp5 miliar yang disertai ancaman kurungan penjara. Kedua, untuk menjaga keaslian karya. Ketiga, untuk menghargai karya orang lain dan itu adalah perbuatan terpuji. Keempat adalah menjaga nama baik individu,” ujar Bambang.
Sebagai pemateri terakhir, Vice President Head of Marketing East Java Bali Nusa Tenggara PT Indosat Tbk, Heny Tri Purnaningsih menjelaskan, karya dapat memenuhi kategori plagiarisme apabila mengutip kalimat orang lain tanpa menyebut sumbernya, menggunakan gagasan orang lain tanpa menyebut sumbernya, mengakui tulisan, foto, atau video orang lain sebagai miliknya, atau melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain tanpa mengubah ide atau makna) tanpa menyebut identitas sumbernya.
"Beberapa hal yang menyebabkan timbulnya plagiarisme, antara lain adanya sikap tidak percaya diri dengan karya sendiri, mudahnya mengakses karya orang lain di dunia digital, sikap apatis terhadap hukum mengenai plagiarisme, atau mental yang ingin instan serba cepat,” kata Heny.
Heny memberi sejumlah tips agar plagiarisme bisa dicegah. Tips tersebut antara lain banyak melakukan riset untuk menghasilkan lebih banyak referensi, belajar hukum mengenai plagiarisme dan konsekuensi yang ditimbulkannya, serta menjadikan karya orang lain di dunia digital sebagai inspirasi baru tanpa harus menjiplaknya mentah-mentah.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.