Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Terdaftar PSE Privat, Komdigi Putus Akses Aplikasi Zangi
Advertisement . Scroll to see content

25 PSE Terancam Diputus Aksesnya, Ini Penjelasan Komdigi

Selasa, 18 November 2025 - 19:24:00 WIB
25 PSE Terancam Diputus Aksesnya, Ini Penjelasan Komdigi
Komdigi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Mereka beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, tapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman. Oleh sebab itu, PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar demi mempermudah peninjauan.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alexander dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

Komdigi menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tapi proses penegakan dilakukan secara bertahap.

"Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Alexander.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut