Wishnutama Sarankan Pelaku Pariwisata Laporkan Kerugian dari Dampak Covid-19

Vien Dimyati
Kemenparekraf aktifkan jalur Pengaduan bagi industri Parekraf terkait Covid-19 (Foto : Kemenparekraf)

Sebelumnya Kemenparekraf juga telah mengaktifkan Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi dan edukasi bagi masyarakat untuk menekan dampak Covid-19 bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pusat Krisis Terintegrasi akan melakukan pendataan informasi industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19 di seluruh daerah.

Selain itu akan membuka forum daring untuk menjaring masukan dari para pelaku dan stakeholder di bidang pariwisata sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan langkah lanjutan.

Dalam surat edaran tersebut, Menparekraf juga secara khusus meminta pengelola restoran untuk mengikuti protokol kesehatan Kementerian Kesehatan tentang komunikasi penanganan Covid-19. Di antaranya pengelola dan staf restoran untuk menerapkan jaga jarak fisik (Physical Distancing) sesuai dengan panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.

"Juga menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan, dan butir-butir protokol kesehatan lainnya," kata Wishnutama.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Nasional
7 bulan lalu

Jokowi Gelar Pertemuan Tertutup dengan Eks Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ada Apa?

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Destinasi
1 tahun lalu

Bincang Bicara Jadi Forum untuk Perkuat Keberlanjutan Event Kreatif di Jawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal