Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!

Muhammad Sukardi
Pariwisata Bali segera dibuka untuk wisatawan mancanegara (Foto: Kemenparekraf)

Mulai dari sebelum penerbangan:

1. Turis harus mendapatkan visa kunjungan izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Berada di negara dengan kategori low-risk, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. 

3. Hasil tes negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

4.  Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. 

5. Turis mesti memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. 

6. Mengunduh dan menginstall aplikasi PeduliLindungi. 

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
5 hari lalu

Kemenpar Bagi-Bagi Paket Wisata Libur Nataru 2025, Banyak Diskon Tiket Pesawat!

Seleb
9 hari lalu

Sherina Munaf Murka Gajah di Mason Elephant Park and Lodge Bali Dicoret-coret Cat!

Destinasi
11 hari lalu

Wisata Berkelanjutan di Sanggraloka Ubud, Penutup Tahun yang Menenangkan Jiwa

Destinasi
17 hari lalu

Rekomendasi Liburan Akhir Tahun di Tanjung Lesung, Tak Sekadar Pantai Indah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news