Wisman Liburan ke Bali Langgar Prokes, Sandiaga Uno: Deportasi!

Muhammad Sukardi
Pariwisata Bali segera dibuka untuk wisatawan mancanegara (Foto: Kemenparekraf)

"Seandainya ada pelanggaran, kami akan beri tahapan dan ujungnya adalah deportasi dari wisatawan asing tersebut," katanya.

"Kita enggak akan main-main dalam urusan protokol kesehatan. Indonesia adalah negara hukum dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," ujarnya.

Aturan atau kebijakan lain yang mesti dipatuhi wisman, selain prokes adalah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Lewat aplikasi tersebut, pemerintah akan memantau dan mendeteksi semua kegiatan turis selama berwisata di Bali. 

Secara lengkap berikut persyaratan bagi wisman yang akan masuk ke Bali pada 14 Oktober 2021: 

Mulai dari sebelum penerbangan:

1. Turis harus mendapatkan visa kunjungan izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dari Singapura hingga Semarang, Pengalaman Lokal Jadi Daya Tarik Baru Wisatawan

2 hari lalu

Ada Dunia JUMBO di Ancol, Wamen Ekraf Soroti Peluang Baru Industri Kreatif

7 hari lalu

Tren Slow Travel di Bali, Seharian di Vila Jadi Pengalaman yang Kini Diburu!

11 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Liburan ke Tanjung Lesung Aman?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal