Osmena berharap, produk halal dapat dipromosikan oleh semua pihak. Sehingga gaung produk halal di Indonesia tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tapi mampu menjadi pemimpin di pasar dunia.
"Bapak ibu yang saya hormati, sama-sama kita promosikan produk halal tidak hanya di Jakarta dan Indonesia, bahkan luar negeri," ucapnya.
Agar niat baik tersebut sukses dibuat, maka pemerintah telah menetapkan pada 2019, semua produk yang beredar di masyarakat harus tersertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Nantinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menjadi lembaga penerbitan sertifikat halal ketika UU tersebut berlaku.