Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai
Advertisement . Scroll to see content

Baiq Nuril Resmi Laporkan Muslim ke Polisi Terkait Pelecehan Seksual

Senin, 19 November 2018 - 17:06:00 WIB
Baiq Nuril Resmi Laporkan Muslim ke Polisi Terkait Pelecehan Seksual
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun. (Foto: INews/M Awaluddin)
Advertisement . Scroll to see content

Muslim yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015 lalu. Sementara Baiq Nuril pun akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (15/11/2018). 

Guru honorer di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin," kata I Ketut Sumadana.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut