3 Cara Sukses dengan Bisnis Ekspor Impor Minus Risiko
Setelah hal-hal mendasar itu ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana Anda dapat memenuhi syarat untuk melakukan bisnis ekspor-impor. Berikut beberapa aturan bagi pelaku usaha ekspor-impor:
- Ekspor:
1. Melengkapi Legalitas Usaha
Dalam kegiatan bisnis ekspor sangat penting untuk memiliki legalitas usaha. Persiapkan mulai dari SIUP, NPWP, Nomor Induk Kepabeanan, TDP, dan sejenisnya. Dokumen ini sangat penting karena menyangkut proses administrasi bisnis antar negara. Sebagus apapun produk Anda tidak akan diterima secara resmi di suatu negara jika tidak memiliki legalitas usaha. Nomor Induk Kepabeanan bisa Anda dapatkan dengan mendatangi Kantor Bea Cukai.
2. Menyiapkan Dokumen Ekspor
Ketika legalitas usaha sudah lengkap, selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen ekspor. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses administrasi ketika produk Anda akan masuk ke negara tujuan. Dokumen ekspor yang harus Anda siapkan di antaranya adala invoice, packing list, dan bill of landing.
- Impor
1. Membuat Tanda Pengenal Importir
Menurut peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, sebagai seorang importir, Anda harus melakukan registrasi Kepabeanan. Di mana, Anda harus melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
2. Mengurus Angka Pengenal Importir (API)
Bukan hanya itu, Anda juga harus mengurus API atau Angka Pengenal Importir sebagai tanda pengenal sebagai importir, melalui Kantor Bea Cukai setempat