Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Sepekan Melemah 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp15.788 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

3 Emiten Properti Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Investor?

Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:06:00 WIB
 3 Emiten Properti Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Investor?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menjadi syarat bagi perusahaan publik, penyampaian tersebut juga diharapkan mampu meyakinkan investor ihwal dampak dan hal yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya yang tengah dihadapinya, termasuk putusan kepailitan oleh pengadilan.

"Otoritas Bursa juga memberikan notasi khusus dan suspensi dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," ujar Nyoman.

Apabila kepailitan tak kunjung menemui langkah perbaikan, ditambah serangkaian masalah lain, maka akan membuat bursa melakukan delisting atau penghapusan perusahaan tercatat secara terpaksa.

Dalam hal ini Bursa akan mengumumkan informasi kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.

"Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak  tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus)," ungkap Nyoman.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal.

Selain 3 emiten sektor properti tersebut, terdapat emiten sektor lain yang juga dalam keadaan pailit, seperti misalnya PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Bursa secara khusus memberikan notasi 'B' yang menandakan status pailit perusahaan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut