Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Sepekan Melemah 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp15.788 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

3 Emiten Properti Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Investor?

Kamis, 06 Oktober 2022 - 15:06:00 WIB
 3 Emiten Properti Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Investor?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 3 emiten (perusahaan tercatat) di sektor properti telah dinyatakan berstatus pailit. Hal itu menjadi sorotan pelaku pasar modal, sebab masih terdapat investasi pemodal yang nyangkut tanpa kepastian dari ketiga perusahaan tersebut.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 3 emiten properti yang dinyatakan pailit karena tak mampu membayar utangnya kepada kreditur, yitu PT Hanson International Tbk (MYRX), Saham Seri B Hanson International (MYRXP), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan investor perlu terus membaca keterbukaan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Langkah ini diharuskan demi tidak terjebak risiko legal issue, termasuk kepailitan perusahaan.

"Untuk itu, investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, dikutip Kamis (6/10/2022).

Nyoman memastikan BEI selaku regulator terus meminta kepada perusahaan tercatat untuk secara rutin menyampaikan perkembangan perusahaan di kanal keterbukaan informasi.

Selain menjadi syarat bagi perusahaan publik, penyampaian tersebut juga diharapkan mampu meyakinkan investor ihwal dampak dan hal yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya yang tengah dihadapinya, termasuk putusan kepailitan oleh pengadilan.

"Otoritas Bursa juga memberikan notasi khusus dan suspensi dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," ujar Nyoman.

Apabila kepailitan tak kunjung menemui langkah perbaikan, ditambah serangkaian masalah lain, maka akan membuat bursa melakukan delisting atau penghapusan perusahaan tercatat secara terpaksa.

Dalam hal ini Bursa akan mengumumkan informasi kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.

"Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak  tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus)," ungkap Nyoman.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal.

Selain 3 emiten sektor properti tersebut, terdapat emiten sektor lain yang juga dalam keadaan pailit, seperti misalnya PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Nipress Tbk (NIPS). Bursa secara khusus memberikan notasi 'B' yang menandakan status pailit perusahaan.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut