Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendiri Scale AI Alexandr Wang Ungkap Rahasia di Balik Sukses: Bekerja Lebih dari Orang Lain
Advertisement . Scroll to see content

3 Pengusaha Sukses dari Desa, Nomor 2 Dapat Penghargaan Internasional

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:08:00 WIB
3 Pengusaha Sukses dari Desa, Nomor 2 Dapat Penghargaan Internasional
Tiga Pengusaha Sukses yang memilih tetap hidup di desa, Ishak Abdul Aziz (kiri), Ulus Pirmawan (tengah), dan Aang Permana. (Foto: istimewa):
Advertisement . Scroll to see content

Berkat kegigihannya, Ulus berhasil menciptakan produk baru buncis super yang tak hanya dijual ke pasar Kralat Jati di Jakarta, tetapi juga menembus pasar ekspor sejak 1995. Produk buncis super tersebut membuat Ulus semakin giat berinovasi dan kemudian menghasilkan produk baru, yakni baby buncis pada 2005. 

Ternyata produk baby buncis tersebut membawa Ulus mendapat penghargaan internasional. Pada 2014-2016, Ulus mendapat penghargaan dari Singapura untuk produk baby buncis yang dapat dipanen dalam jangka wkatu 40 hari. 

3. Aang Permana

Bermodal Rp500.000 pria asal Garut ini sukses menjalankan bisnis kuliner dari ikan petek. Bisnis kuliner yang diberi nama Crispy Ikan Sipetek itu, sukses meraup omzet hingga Rp500 juta per bulannya. 

Usahanya tersebut membuat Aang Permana kini bisa menyerap tenaga kerja dengan mempekerjakan ibu-ibu di kampungnya. Dia juga bermitra dengan nelayan di Danau CIlatah Cianjur, untuk menjaga ketersediaan ikan petek.

Kesuksesannya pun membawa berkah dan manfaat dengan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitarnya.   Hingga kini bisnisnya mampu memproduksi 1.000-1.500 bungkus per harinya. Dan telah memiliki 500 agen di 70 kota di Indonesia dan telah merambah pasar mancanegara seperti Malaysia dan Hongkong.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut