Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur

Rabu, 05 Januari 2022 - 14:24:00 WIB
3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur
3 provinsi dengan UMP 2022 bermasalah, demo hingga gugat gubernur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

3. Jawa Barat

Gubenur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitnya SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Pada SK itu, Gubernur Jabar memberikan aturan kenaikan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen dari besaran UMK 2022 bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. 

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Jika Gubernur Jabar tidak mencabut SK itu, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.

Untuk kondusivitas dunia usaha, Ning juga meminta kepada para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut