3 Tips dari MotionTrade untuk Menghadapi Saham yang Terkena Delisting
JAKARTA, iNews.id - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, MNC Sekuritas yang menyediakan beragam produk reksa dana memberikan edukasi tentang saham.
Setiap instrumen investasi memiliki potensi risiko, termasuk dalam berinvestasi saham. Salah satu risiko yang dapat terjadi di dunia saham adalah delisting.
Delisting saham merupakan penghapusan suatu saham emiten di bursa secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga investor tidak bisa lagi membeli dan menjual saham tersebut secara bebas. Delisting saham bisa terjadi jika perusahaan mengumumkan kebangkrutan atau berubah menjadi perusahaan tertutup setelah terjadi akuisisi (merger).
Selain itu, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh volume transaksi saham yang sangat rendah di pasar. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Apabila Anda memiliki saham yang terkena delisting, MotionTrade telah merangkum 3 (tiga) solusi yang dapat Anda lakukan, yaitu:
1. Menjual Saham di Pasar Negosiasi
Investor yang memiliki saham dari suatu emiten yang mengalami delisting masih tercatat sebagai pemegang saham, hanya saja tidak bisa menjual kembali di pasar reguler. Biasanya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan delisting saham.
Investor dapat menjual saham delisting di pasar negosiasi. Pasar negosiasi merupakan pasar di mana efek diperdagangkan secara tawar-menawar secara langsung. Proses transaksi dalam pasar negosiasi tetap melalui perusahaan sekuritas, sehingga tetap dengan aturan dan pengawasan BEI.