Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023

Sabtu, 23 September 2023 - 18:01:00 WIB
4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023
4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023 (foto: Aryanto/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS yang bisa Anda ikuti.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Seseorang perlu mengurus status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena berbagai alasan seperti PHK, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Proses ini biasanya dapat dilakukan secara online atau melalui kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan 

Peserta BPJS harus mengikuti prosedur yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pengunduran diri atau dokumen terkait lainnya. Untuk dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan. 

  • 1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi E-Dabu

1) Unduh aplikasi E-Dabu yang tersedia di Google Play Store atau App Store
2) Lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diperlukan dan buat username serta password.
3) Setelah berhasil login, pilih menu "Mutasi Peserta" pada aplikasi.
4) Kemudian, pilih menu "Data Peserta".
5) Anda akan melihat daftar peserta yang terdaftar pada akun Anda.
6) Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari kepesertaannya.
7) Setelah memilih peserta yang sesuai, klik opsi "Nonaktifkan Peserta".
8) Ikuti petunjuk yang muncul untuk menyelesaikan proses penonaktifan peserta.
9) Konfirmasi nonaktifkan peserta BPJS Kesehatan akan diterima oleh BPJS.

  • 2. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Layanan Pandawa

1) Hubungi pelayanan administrasi dengan nomor WhatsApp 08118165165 pada jam kerja, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
2) Pilih layanan penonaktifan peserta ketika berkomunikasi dengan layanan Pandawa melalui WhatsApp.
3) Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas Pandawa untuk melengkapi proses penonaktifan.
4) Berikan informasi yang akurat dan sesuai dengan data keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.
5) Petugas Pandawa akan memproses permohonan Anda dan memberikan konfirmasi penonaktifan.
6) Pastikan Anda mendapatkan konfirmasi penonaktifan dari BPJS Kesehatan setelah proses selesai.

  • 3. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline Melalui Kantor Cabang

1) Siapkan dokumen yang perlu dibawa, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan teruntuk kasus menonaktifkan karena meninggal dunia, Anda juga perlu membawa fotokopi surat kematian dan bukti pembayaran iuran terakhir.
2) Kemudian kunjungi kantor BPJS terdekat dari lokasi Anda.
3) Saat tiba di kantor BPJS Kesehatan, jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan. Sampaikan alasan dan tujuan Anda untuk menonaktifkan.
4) Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di kantor BPJS Kesehatan. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memproses permintaan Anda.
5) Petugas akan memproses permintaan Anda. Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda berikan dan mengganti status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda menjadi nonaktif sesuai dengan alasan yang Anda sampaikan.

  • 4. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline Melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Prosedur penonaktifan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang mana dirangkum dari berbagai sumber. Berikut langkah-langkahnya:
1) Siapkan berkas, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto berukuran 3x4, serta surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah kepesertaan (jika berlaku). 
2) Kunjungi Dinas Sosial setempat untuk mengisi formulir keluar dari kepesertaan PBI. Dari dinas sosial, Anda akan mendapatkan surat pengantar dan berkas lain yang diperlukan untuk mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan.
3) Datang ke kantor BPJS Kesehatan atau perwakilan perusahaan yang terkait dengan kepesertaan Anda.
4) Mengisi formulir pengajuan peralihan ke jalur mandiri atau PPU/PBPU.
5) Tunggu Proses Penonaktifan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan.
6) Data peserta akan direkonsiliasi setiap 6 bulan oleh Kementerian Sosial. Anda harus menunggu setidaknya 6 bulan sampai BPJS PBI Anda dinonaktifkan.
7) Selama proses penutupan, Anda masih bisa menggunakan kartu BPJS PBI untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.

  • Apa Saja Syarat untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Setelah mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, ketahui juga beberapa dokumen pelengkap sebagai syarat menonaktifkannya, seperti di bawah ini:

- Kartu BPJS Kesehatan: Anda perlu mengembalikan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.
-Kartu Keluarga (KK): KK diperlukan untuk memverifikasi data keluarga dan alamat terdaftar Anda.
-Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP untuk verifikasi identitas.
-Bukti Pembayaran Iuran: Anda harus memiliki bukti pembayaran terbaru atau riwayat pembayaran iuran yang dapat diperiksa oleh BPJS Kesehatan.
-Surat Kematian (jika diperlukan): Jika Anda menonaktifkan BPJS Kesehatan karena peserta meninggal dunia, Anda mungkin perlu menyertakan surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat. Dokumen ini digunakan sebagai bukti kematian peserta dan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang berhak.


Sekian ulasan yang kami bagikan terkait 4 cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Namun sebelum itu, pertimbangkan dengan bijak ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut