Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Terbitkan Perpres Genjot Perdagangan Karbon, Menhut: Masa Depan Ekonomi Hijau
Advertisement . Scroll to see content

4 Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:39:00 WIB
4 Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon
4 kategori PLTU batu bara yang boleh jual emisi karbon. (Foto: Antara)  
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor PLTU batu bara yang akan dimulai tahun ini.

Ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, PTBAE-PU fase kesatu hanya berlaku untuk PLTU batu bara, yang terdiri dari empat kategori.

“Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW,” kata dia saat peluncuran Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut