4 Kategori PLTU Batu Bara yang Boleh Jual Emisi Karbon
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:39:00 WIB
Dia menuturkan, perdagangan karbon pada 2024 akan diterapkan pada PLTU batu bara nonmulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar sama dengan 25 MW ukuran yang cukup kecil.
"Sedangkan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN dan atau untuk kepentingan sendiri ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," ucap Jisman.
Adapun perdagangan karbon pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.
Editor: Jujuk Ernawati