Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional
Advertisement . Scroll to see content

42 Perusahaan Jadi Peserta Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:12:00 WIB
42 Perusahaan Jadi Peserta Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
Irjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, 42 perusahaan jadi peserta perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, perdagangan karbon ini merupakan pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM juga telah menetapkan PTBAE melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.

Jisman menjelaskan PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori. Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW.

Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.

Dia menjelaskan, perdagangan karbon pada 2024 akan diterapkan pada PLTU batu bara nonmulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar sama dengan 25 MW ukuran yang cukup kecil. 

"Sedangkan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN dan atau untuk kepentingan sendiri ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024," ujar Jisman.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut