Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

430 Karyawan Kena PHK, Ini Daftar Pesangon dari Gojek

Rabu, 24 Juni 2020 - 00:01:00 WIB
430 Karyawan Kena PHK, Ini Daftar Pesangon dari Gojek
Pandemi virus corona (Covid-19) menekan berbagai usaha bisnis, tak terkecuali aplikator jasa transportasi online, Gojek. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) menekan berbagai usaha bisnis, tak terkecuali aplikator jasa transportasi online, Gojek. Perusahaan ini memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya.

"Dampak dari keputusan ini sebanyak 430 karyawan atau sekitar 9 persen dari total karyawan Gojek, di mana sebagian besar bekerja merupakan staf GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan,” ujar Co-CEO Kevin Aluwi, Selasa (23/6/2020).

Berikut selengkapnya pesangon yang diberikan Gojek kepada karyawan terdampak:

1. Pesangon

Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon dengan minimum gaji 4 pekan ditambah 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

2. Pembayaran Gaji Selama Periode Pemberitahuan

Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan. Hal ini agar karyawan dapat fokus memikirkan rencana di masa mendatang.

"Namun, kami akan tetap membayar gaji mereka secara penuh," ujar Co-CEO Andre Sulistyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut