430 Karyawan Kena PHK, Ini Daftar Pesangon dari Gojek
JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) menekan berbagai usaha bisnis, tak terkecuali aplikator jasa transportasi online, Gojek. Perusahaan ini memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya.
"Dampak dari keputusan ini sebanyak 430 karyawan atau sekitar 9 persen dari total karyawan Gojek, di mana sebagian besar bekerja merupakan staf GoLife dan GoFood Festival, akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan,” ujar Co-CEO Kevin Aluwi, Selasa (23/6/2020).
Berikut selengkapnya pesangon yang diberikan Gojek kepada karyawan terdampak:
1. Pesangon
Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon dengan minimum gaji 4 pekan ditambah 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
2. Pembayaran Gaji Selama Periode Pemberitahuan
Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan. Hal ini agar karyawan dapat fokus memikirkan rencana di masa mendatang.
"Namun, kami akan tetap membayar gaji mereka secara penuh," ujar Co-CEO Andre Sulistyo.