Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

430 Karyawan Kena PHK, Ini Daftar Pesangon dari Gojek

Rabu, 24 Juni 2020 - 00:01:00 WIB
430 Karyawan Kena PHK, Ini Daftar Pesangon dari Gojek
Pandemi virus corona (Covid-19) menekan berbagai usaha bisnis, tak terkecuali aplikator jasa transportasi online, Gojek. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

3. Equity Arrangement

Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapuskan, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

4. Pembayaran Cuti Tahunan dan Hal Lainnya

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak lain termasuk cuti melahirkan.

5. Perpanjangan Asuransi Kesehatan

Gojek akan tetap memastikan kebutuhan terkait kesehatan karyawan yang terdampak agar tetap terpenuhi. Perusahaan akan memperpanjang skema asuransi keseharan bagi karyawan yang terdampak dan keluarga hingga 31 Desember 2020.

6. Perlengkapan

Karyawan bisa memiliki laptop yang mereka gunakan untuk mencari peluang lain.

7. Perpanjangan Program Bantuan Karyawan

Gojek akan memperpanjang masa dukungan termasuk program layanan kesehatan, mental, finansial dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.

8. Program Outplacement

Perusahaan akan memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut