Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 10 November 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kartu Kredit Ahok Limit Rp30 Miliar Bikin Heboh hingga Dibantah Kementerian BUMN

Kamis, 17 Juni 2021 - 21:56:00 WIB
5 Fakta Kartu Kredit Ahok Limit Rp30 Miliar Bikin Heboh hingga Dibantah Kementerian BUMN
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku mendapatkan fasilitas kredit dengan limit Rp30 miliar. Namun fasilitas kartu kredit tersebut telah dihapus. 

Terkait limit kartu kredit petinggi perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah yang mencapai puluhan miliar, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham membantahnya. Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, limit kartu kredit perusahaan BUMN tidak sampai miliaran rupiah. 

Menanggapi pernyataan Arya, Ahok akhirnya menyarankan pemegang saham melakukan audit penggunaan kartu kredit pejabat Pertamina. Nah, berikut ini, lima fakta terkait kartu kredit Ahok yang bikin heboh:

1. Fasilitas kartu kredit dihapus

Fasilitas kartu kredit untuk jajaran komisaris, direksi, senior vice president, hingga pejabat level manajer Pertamina sudah dihapus. Per 15 Juni 2021, fasilitas tersebut resmi dicabut. 

Aturan baru tersebut sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. Ahok mengatakan, peniadaan fasilitas kartu kredit berlaku bagi pejabat perusahaan induk dan anak usaha Pertamina. 

2. Limit kartu kredit Rp30 miliar

Sebelum dihapus, Ahok mengungkapkan, dia mendapat fasilitas kartu kredit dari Pertamina dengan limit sampai Rp30 miliar. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen bagi dewan direksi, dewan komisaris, hingga manajer Pertamina. 

"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," kata Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

3. Dibantah Kementerian BUMN

Limit kartu kredit Ahok yang mencapai Rp30 miliar dibantah oleh Arya Sinulingga. Berdasarkan hasil pengecekan, batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta.

"Hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp30 miliar. Limit atasnya Rp50-Rp100 juta," ujarnya.

4. Kartu kredit bukan untuk kepentingan pribadi

Selain limit kartu kredit hanya Rp50-100 juta, Arya mengatakan, fasilitas kartu kredit yang didapat beberapa BUMN itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia mengatakan, kartu kredit tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan. 

"Saya sudah cek di beberapa BUMN, menurut BUMN yang saya cek memang ada fasilitas kartu kredit, tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," kata Arya.  

Kementerian BUMM memastikan, manajemen perusahaan menggunakan kartu kredit berdasarkan kebutuhan perusahaan. Ini sekaligus sebagai upaya untuk mengimplementasikan sikap keterbukaan di internal perusahaan.   

"Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantaun kami di beberapa perusahaan BUMN," ungkapnya. 

5. Ahok sarankan audit penggunaan kartu kredit

Sementara soal limit kartu kredit yang dibantah Arya, Ahok mempersilakan Kementerian BUMN untuk melakukan audit penggunaan kartu kredit pejabat Pertamina sejak 2019 hingga Mei tahun ini. 

"Buka saja pemakaian kartu kredit direksi dari tahun 2019, 2020 hingga Mei 2021," ujarnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut