Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub bakal Beri Subsidi Angkutan Feeder, Dukung Akses Transportasi Umum ke Perumahan
Advertisement . Scroll to see content

5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:53:00 WIB
5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia
5 negara yang punya tabungan perumahan dengan ketentuan-ketentuan masing-masing. (foto: Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

3. Belanda

Belanda memiliki program perumahan sosial yang dikenal sebagai sociale huurwoningen. Program ini menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tarif sewa yang terjangkau dan bersubsidi. Masyarakat yang menempati rumah tersebut membayar tidak lebih dari 710,68 euro per bulan dan sisanya ditanggung pemerintah. 

Harga sewa dibatasi kenaikannya maksimal 4,3 persen per tahun yang bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan mereka tidak terbebani oleh biaya sewa yang tinggi. Sistem ini diawasi oleh Centraal Fonds Volkshuisvesting. 

4. Meksiko

Kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah disediakan melalui perumahan swadaya. Program 
"Tu Casa" dan "Vivienda Rural" memberikan hibah untuk membantu masyarakat dalam membangun rumah baru, membeli rumah yang sudah ada, dan melakukan renovasi rumah.

Kemudian pada tahun 2007 program "Esta es tu Casa" diluncurkan untuk membantu rumah tangga dengan pendapatan kurang dari lima kali upah minimum dalam membeli, membangun, atau memperbaiki rumah mereka. Dana program ini disalurkan melalui lembaga eksekutif seperti bank dan lembaga perumahan.

5. Malaysia

Pemerintah Malaysia mempunyai program insentif pemerintah dengan memberikan insentif untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan pembeli rumah pertama mereka. Salah satu program tersebut adalah Malaysian Employee Provident Fund (EPF), yaitu tabungan wajib untuk masa pensiun dan tabungan perumahan, khususnya bagi karyawan di sektor swasta.

Melalui program ini, pekerja wajib menyumbangkan sebagian dari pendapatan kotor atau saat ini 11 persen, sementara pemberi kerja akan menambah sebesar 12-13 persen dari gaji karyawan mereka.

Demikian ulasan 5 negara yang punya tabungan perumahan. Semoga menjadi informasi baru untuk Anda.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut