5 Negara yang Punya Tabungan Perumahan, Ada Tetangga Indonesia

JAKARTA, iNews.id - 5 negara yang punya tabungan perumahan akan diulas dalam artikel ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Melalui ketentuan baru Tapera ini, para pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta di Indonesia gajinya akan dipotong untuk simpanan Tapera.
PP 21/2024 menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Besaran simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Selain Indonesia, terdapat sejumlah negara yang memiliki program yang sama dengan ketentuan masing-masing. Berikut 5 negara yang punya tabungan perumahan:
Singapura memiliki program Central Provident Fund (CPF) yang dibentuk pada 1955. Program ini merupakan skema tabungan wajib bagi seluruh warga negara Singapura dan penduduk permanen.
Awalnya, CPF dirancang untuk membantu para pekerja dalam mempersiapkan dana pensiun. Seiring perkembangannya, CPF telah berkembang menjadi skema yang lebih komprehensif, termasuk untuk perumahan.
China mempunyai program Tunjangan Karyawan Wajib yang terstruktur untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja. Skema ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya dana pensiun, asuransi kesehatan, asuransi tuna karya, asuransi keselamatan kerja, tunjangan persalinan, hingga dana perumahan.
Adapun, untuk program perumahan bersifat wajib bagi pekerja dan pemberi kerja. Iuran untuk program perumahan dibagi menjadi dua bagian, di mana pekerja membayar 5 persen dan 20 persen dibayarkan pemberi kerja.
Buka halaman selanjutnya untuk mengetahui negara yang punya tabungan perumahan selanjutnya >>