5,4 Juta TKI Bekerja di Luar Negeri, Sebagian Besar Lewat Jalur Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyampaikan saat ini terdapat 5,4 juta Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ke luar negeri. Namun, mayoritas dari jumlah tersebut berangkat melalui jalur ilegal.
Benny menilai, masifnya pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal karena masih menjamurnya para sindikat penempatan-penempatan tenaga kerja ilegal yang hingga saat ini masih sulit tersentuh hukum di Indonesia.
"Saya meyakini, sebagian besar dari 5,4 juta itu, mereka yang di berangkatkan oleh sindikat penempatan Ilegal, dan itulah yang harus memaksa negara ini hadir, negara tidak boleh kalah, dan hukum harus bekerja," ujar Benny dalam acara Market Review IDXChannel, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, jika pekerja Indonesia yang berangkat keluar negeri lewat jalur ilegal, maka praktis untuk dideteksi oleh pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatannya ketika bekerja.
Bahkan, ketika pekerja tersebut masuk dalam praktik perdagangan orang pun, negara sulit mengidentifikasi karena tidak ada data-data yang terdaftar sebagai pekerja migran.
"Jujur kita harus mengakui dosa negara ini, kita sudah terlalu lama abai, dan terlalu lama melakukan pembiaran terhadap anak-anak bangsa diperjualbelikan, ada sekelompok orang sindikat yang berpestapora mengambil keuntungan besar dari bisnis kotor itu, dan negata tidak berdaya," tuturnya.