5,4 Juta TKI Bekerja di Luar Negeri, Sebagian Besar Lewat Jalur Ilegal
Benny mengakui bahwa hadirnya aturan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perpres tentang Gugus Gugus Tugas dan Penanganan Pencegahan TPPO juga belum bekerja secara optimal. Hasilnya, praktik perdagangan orang hingga saat ini masih eksis di tanah air.
"Saya sempat menemui Presiden, saya katakan, Gugus Tugas ini mandul, gugus tugas ini tidak efektif. Kenapa sindikat penempatan ilegal ini tidak bisa disentuh oleh hukum, karena mereka dibekingi oleh oknum yang memiliki atributif kekuasaan," ucapnya.
Benny juga memaparkan bahwa saat ini cukup banyak warga Indonesia yang telah menjadi korban daripada praktik perdagangan orang antar negara. Hal itu merupakan dampak apabila masyarakat berangkat kerja ke luar negeri lewat jalur yang tidak resmi.
"Pak presiden kaget saat saya paparan, tiga tahun saya menangani, saat ini sudah ada 120.000 yang dideportasi, setiap hari dalam tiga tahun saya menangani kepulangan 1.900 jenazah, artinya setiap hari ada dua peti mati anak bangsa yang kembali ke tanah air, dan itu 90 persen yang unprosedural," katanya.
Editor: Aditya Pratama