Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

7.000 Buruh di Industri Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34:00 WIB
7.000 Buruh di Industri Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan
Aktivitas pabrik rungkut 2 milik PT HM Sampoerna Tbk. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat ada 7.000 buruh di industri tembakau yang terancam kehilangan pekerjaan per tahunnya. 

Perkiraan itu, terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP No 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, mengatakan revisi PP No 109/2012 tersebut berpotensi membuat pabrik tembakau ditutup karena tekanan kerugian keuangan. Apalagi industri rokok pun sudah cukup mengalami tekanan akibat dampak pandemi Covid-19.  

"Seperti yang sudah disampaikan, kalau nanti terjadi revisi (PP No 109/2012, Red), maka akan semakin menekan industri rokok. Sekarang ini saja industrinya sudah tertekan dengan adanya pandemi," ujar Budidoyo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021). 

Dia mengungkapkan, dari data IHT, dalam kurun waktu 2015-2020 terjadi penurunan produksi di level rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Dalam hitungannya, jika ada 1 gram tembakau mengalami penurunan, maka ada 26.000 ton tembakau yang tidak terserap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut