Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh
Advertisement . Scroll to see content

7.000 Buruh di Industri Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:34:00 WIB
7.000 Buruh di Industri Rokok Terancam Kehilangan Pekerjaan
Aktivitas pabrik rungkut 2 milik PT HM Sampoerna Tbk. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi 1 gram, maka sudah ada 26.000 ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan 5 persen, maka ada potensi loss buruh sekitar 7.000 orang," tutur Budidoyo. 

Dengan begitu, revisi PP No 109/2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan. Budidoyo menegaskan, hal itu mengkhianati amanah peraturan dan perundang-undangan karena pemerintah seharusnya mengkonsultasikan kebijakan yang berdampak pada mata rantai IHT kepada para pemangku kepentingannya.

"Ini yang kita khawatirkan. Ini dari unsur petani, belum lagi kalau produksinya turun, apakah iya, penurunan preferensi merokok terjadi? Karena dengan cukai yang tinggi, rokok ilegal akan beredar begitu banyak, begitu juga sebaliknya," kata Budidoyo. 

Dia menilai, kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun. 

Selain itu, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut