Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape
Advertisement . Scroll to see content

71 Persen Remaja Beli Rokok Ketengan, Jika Tak Dilarang Prevelensi Perokok Anak Melonjak

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:59:00 WIB
71 Persen Remaja Beli Rokok Ketengan, Jika Tak Dilarang Prevelensi Perokok Anak Melonjak
71 persen remaja beli rokok ketengan, Kemenkes sebut jika tak dilarang prevelensi perokok anak melonjak. (Foto: Ilustrasi/Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran, ada beberapa poin perubahan peraturan, antara lain pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut