Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
Advertisement . Scroll to see content

758.000 Orang Kehilangan Pekerjaan per Agustus 2023 Akibat PHK-Putus Kontrak, Paling Banyak dari Sektor Ini

Rabu, 15 November 2023 - 12:07:00 WIB
758.000 Orang Kehilangan Pekerjaan per Agustus 2023 Akibat PHK-Putus Kontrak, Paling Banyak dari Sektor Ini
Ilustrasi 758.000 orang kehilangan pekerjaan per Agustus 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dita menjelaskan ada beberapa sektor pekerjaan yang paling banyak mengalami pemutusan hubungan kerja terutama di industri padat karya. Seperti industri garmen, tekstil, sepatu, mainan, perkayuan, dan mebel yang paling sering melakukan efisiensi karena permintaan pasar melemah.

"Jadi memang kondisi tidak menggembirakan, tapi kita optimis tahun depan kita bisa reborn, karena memang ada pemilu yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat di bawah," tutur dia.

Saat ini, kata Dita, upaya Kemenaker yang dilakukan untuk menanggulangi mereka yang berhenti bekerja dengan mendaftarkannya ke program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Lewat program tersebut diharapkan menjadi sebuah buffer atau penyangga daya beli masyarakat saat kehilangan pekerjaan.

Pemerintah bakal memberikan semacam uang pengganti gaji bagi korban kehilangan pekerjaan yang mendaftar ke program JKP. Uang pengganti tersebut akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut, dengan penghitungan 45 persen dari upah di kantor lama selama 3 bulan, setelah bulan ke 4 besarannya menjadi 25 persen, dan hingga bulan 6 menjadi 15 persen.

"Jadi misal upahnya Rp5 juta, maka dia akan mendapatkan Rp2,2 juta begitu dia join program ini (JKP), kemudian di bulan 4 dia mendapatkan 25 persen dari 5 juta, lalu berikutnya mendapatkan 15 persen sampai 6 bulan," tutur dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut