Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Berangkat Haji, Ini Daftarnya!
Advertisement . Scroll to see content

8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Sabtu, 30 September 2023 - 13:52:00 WIB
8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit katastropik ini berdampak terhadap finansial yang sangat besar. (Foto: Antara/dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Delapan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. Pasalnya, delapan penyakit katastropik ini berdampak terhadap finansial yang sangat besar.

Kelompok penyakit ini memerlukan perawatan jangka panjang dan biaya yang tinggi. Menurut laporan tahun 2022, terdapat lebih dari 23 juta kasus penyakit katastropik dengan biaya perawatan menyentuh Rp24 triliun. 

Torehan ini naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2019, di mana total kasus penyakit katastropik mencapai 19 juta dengan biaya perawatan sekitar Rp20 triliun.

Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan iuran sekitar Rp114 triliun dari peserta. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding saat tahun pertama beroperasi pada 2014 di mana pendapatan dari iuran hanya sekitar Rp40,7 triliun.

8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 2022: 

1. Penyakit Jantung 

Jumlah kasus: 15.495.666 kasus
Biaya: Rp12,1 triliun

2. Kanker 

Jumlah kasus: 3.147.895 kasus
Biaya: Rp4,5 triliun

3. Stroke

Jumlah kasus: 2.536.620 kasus
Biaya: Rp3,2 triliun

4. Gagal Ginjal

Jumlah kasus: 1.322.798 kasus
Biaya: Rp2,1 triliun

5. Hemofilia

Jumlah kasus: 116.767 kasus
Biaya: Rp650 miliar

6. Talasemia

Jumlah kasus: 305.269 kasus
Biaya: Rp614 miliar

7. Leukimia

Jumlah kasus: 146.162 kasus
Biaya: Rp428 miliar

8. Sirosis Hati

Jumlah kasus: 193.989 kasus
Biaya: Rp330 miliar

Demikian ulasan 8 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga menjadi informasi baru untuk Anda.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut