Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warning! Asap Rokok Bisa Sebabkan Anak Autisme
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023

Sabtu, 23 September 2023 - 18:01:00 WIB
4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023
4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023 (foto: Aryanto/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS yang bisa Anda ikuti.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah yang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Seseorang perlu mengurus status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan karena berbagai alasan seperti PHK, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Proses ini biasanya dapat dilakukan secara online atau melalui kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan 

Peserta BPJS harus mengikuti prosedur yang ditentukan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat pengunduran diri atau dokumen terkait lainnya. Untuk dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan. 

  • 1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi E-Dabu

1) Unduh aplikasi E-Dabu yang tersedia di Google Play Store atau App Store
2) Lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diperlukan dan buat username serta password.
3) Setelah berhasil login, pilih menu "Mutasi Peserta" pada aplikasi.
4) Kemudian, pilih menu "Data Peserta".
5) Anda akan melihat daftar peserta yang terdaftar pada akun Anda.
6) Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari kepesertaannya.
7) Setelah memilih peserta yang sesuai, klik opsi "Nonaktifkan Peserta".
8) Ikuti petunjuk yang muncul untuk menyelesaikan proses penonaktifan peserta.
9) Konfirmasi nonaktifkan peserta BPJS Kesehatan akan diterima oleh BPJS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut