Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 4 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Ada 49 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Sepanjang 2022, Ini Kata Dirut Pertamina

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:17:00 WIB
Ada 49 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Sepanjang 2022, Ini Kata Dirut Pertamina
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri. 

Untuk itu, lanjutnya, Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.
 
“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.

Dia memaparkan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujar Nicke.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut