Aksi Mogok Kerja Hari Ini Mendadak Ditunda, Ini Alasan KSPI
Dalam persidang uji formil ini, Said Iqbal, direncanakan akan hadir sebagai saksi fakta. Said Iqbal menyampaikan, bahwa dirinya akan memberikan kesaksian terkait dengan cacat prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.
“Saya akan membongkar fakta dan data terkait dengan cacat formal dan prosedural pembentukan UU Cipta kerja yang tidak melibatkan partisipasi dari buruh pada saat proses penyusunannya,” ungkap Said Iqbal.
Dia menyampaikan, di tengah pandemi banyak buruh yang kondisinya sudah memprihatinkan, seperti jutaan buruh yang telah di PHK dengan mendapatkan pesangon yang sangat kecil karena mengikuti Omnibus Law.
"Saat ini puluhan ribu buruh sudah berubah status hubungan kerjanya menjadi karyawan kontrak atau outsourcing dengan upah harian. Dampaknya, buruh yang merasa ada gejala Covid-19 tetap masuk bekerja karena jika tidak masuk upah hariannya akan dipotong. Bila upahnya dipotong, buruh akan berkurang pendapatannya. Sehingga mereka khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan dan bayar kontrakan,” tutur Said Iqbal.
Editor: Jeanny Aipassa