Alasan Subsidi Gaji Telat Cair: Ada Pekerja Bergaji di Atas Rp5 Juta Terima Bantuan
JAKARTA, iNews.id - Subsidi gaji untuk termin dua sebesar Rp1,2 juta yang seharusnya ditransfer pekan ini telat cair. Alasannya ada pekerja bergaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan upah tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan data dari BP Jamsostek diselaraskan dengan data dari Direktorat Jenderal Pajak. Penyelarasan data setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan (data) wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," katanya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2020).
Penyelarasan data dengan data pajak untuk mengetahui penghasilan penerima secara lebih akurat. Pasalnya, banyak perusahaan yang melaporkan penghasilan di BP Jamsostek hanya gaji pokok.
Kendati demikian, kata Menaker, jumlah penerima subsidi gaji yang totalnya mencapai 12,4 juta, sebagian besar bergaji di bawah Rp5 juta. Dia memastikan mereka yang memenuhi syarat ini tidak akan terhambat pencairannya.
Proses pencairan, kata dia, akan dimulai Senin (9/11/2020). Sementara data mereka yang bergaji di atas Rp5 juta akan dikonsultasikan kembali kepada KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas, jumlah penerima subsidi gaji termin kedua akan lebih sedikit daripada termin pertama.
"Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut apakah diteruskan karena ternyata terdampak Covid-19 (atau tidak)," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah