Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Amankan Stok Minyak Goreng Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO untuk Eksportir CPO

Minggu, 06 Februari 2022 - 14:32:00 WIB
Amankan Stok Minyak Goreng Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO untuk Eksportir CPO
Sebagian pedagang sudah mulai menjual minyak goreng Rp14.000 per liter. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).

Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. 

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri ssebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri. 

“Seperti saya katakan, kita menetapkan DMO dan DPO agar pelaku ekspor memberikan CPO-nya dengan kuota 20 persen dan dengan harga yang sudah ditentukan untuk stok dalam negeri. Jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali,”  kata Mendag Lutfi, saat ditemui MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (6/2/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut