Amankan Stok Minyak Goreng Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO untuk Eksportir CPO
Dia menjelaskan, dengan aturan DMO dan DPO CPO tersebut, pemerintah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Mendag Lutfi menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Dia mengungkapkan, pemerintah terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada produsen CPO dan minyak goreng, sehingga dapat memahami kebijakan pemerintah tanpa terganggu kegiatan produksi dan ekspor ke luar negeri.
“Ekpor lancar, yang kemarin itu kan masih terjadi banyak kebingungan saya memastikan pada pagi hari ini, di pasar Kramat Jati dan saya akan pergi ke pabrik dan berbincang dengan pemilik pabrik untuk memastikan bahwa itu berjalan baik ke pabrik dan akan terus kami evaluasi,” ujar Mendag Lutfi.
Dia menambahkan, dengan aturan tersebut, diharapkan ke depan para distributor dan pedagang dapat mendistribusikan dan menjual minyak goreng dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor: Jeanny Aipassa